Nemas berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman transaksi emas yang aman, transparan, dan terpercaya. Emas nasabah disimpan melalui Independent Custodian (Depository), sementara seluruh transaksi berada di bawah pengawasan BAPPEBTI.
Didukung oleh kemitraan dengan Indonesia Clearing House (ICH) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), NEMAS memastikan setiap proses dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
NEMAS telah mendapatkan izin resmi dari BAPPEPTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tanggal 11 JUNI 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/06/2025 tentang Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT SUKA JADI LOGAM serta Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Emas Digital Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/06/2025.
APLIKASI NEMAS merupakan anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan telah terdaftar dalam Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). Nemas juga telah memperoleh sertifikat lisensi ISO 9001 dan ISO 27001-KAN guna standarisasi keamanan data dan manajemen.
Kami percaya kolaborasi yang tepat dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi semua pihak. Jika Anda ingin menjalin kemitraan bersama Nemas, tim kami siap bekerja sama dengan anda.
Jelajahi fitur lengkap aplikasi Nemas yang dirancang untuk memudahkan Anda menabung, bertransaksi, dan mengelola aset emas digital secara aman dan transparan.